Selamat datang di website mas cahyo, bukan suatu kebetulan anda mampir di sini, apakah anda sedang membutuhkan jasa pengurusan STR ?
YA, anda berada di website yang tepat , karena kami sudah sangat terpercaya dan banyak client yang telah kami bantu hingga selesai ,anda juga dapat berkomunikasi dengan kami ,dan kami akan memberikan masukan masukan untuk anda ,sehingga proses pengurusan nya nanti nya akan berjalan dengan sempurna , tidak kurang suatu apapun
Surat Tanda Register (STR)
Surat Tanda Register (STR) adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada mahasiswa setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Surat Tanda Registrasi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat
Apakah STR wajib?
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
STR (Surat Tanda Registrasi) dokter
STR (Surat Tanda Registrasi)
– Pengurusan Perpanjangan Str Dokter Umum
– Pembuatan Akun Idionline / Kki
– Pengurusan Str Rusak / Hilang
Untuk Detail Lebih Lengkap Silakan Kontak Kami
Perizinan 100% Legal Melalui Prosedur yang sesuai dan Melalui Instansi Terkait (KKI, IDI, DPMPTSP, SIMPONIE, Dinkes)
artikel post terkit lain nya tentang SIP,STR anda dapat membacanya di sini dan di sini