jasa pengurusan slf
Konsultan Pengurusan SLF Berpengalaman
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan gedung.
Kebijakan penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013 ini pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan di Pemda setempat.
Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi Kelayakan, Untuk kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
Bagi anda yang hendak mengurus SLF, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.
Persyaratan
- Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
- Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Akte Perusahaan.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT.
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta.
- Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
- Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
- Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
- Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
- Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.
- Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
- Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
- Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
– Arsitektur
– Konstruksi
– Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
– Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
– Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
– Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
– Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
- Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
- Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
– Arsitektur
– Konstruksi
– Elektrikal
– Mekanikal
Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
- Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
- Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
- Rekomendasi Instansi / Unit tekait
– Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
– Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
– Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
– Lift
– Escalator
– Gondola
– Ijin Penggunaan Motor Diesel
– Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
- Surat kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
- SLO Genset
Kenapa Harus Kami
Cepat Selesai
Dokumen Legal
Hemat Biaya
Apabila Anda Memiliki Pertanyaan ..klik