Jasa Pengurusan Operasional Klinik

Jasa Pengurusan Izin Klinik Legal dan Resmi | Melayani seluruh Indonesia | Proses Cepat – Pesan sekarang!

Pengantar

Izin Klinik adalah izin untuk Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki, Pemerintah daerah atau masyarakat dengan rawat inap

Dasar Hukum

Peraturan
Peraturan  Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Peraturan ini mengatur terkait segala hal tentang penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat

Proses

Hubungi mas cahyo di sini

Mas cahyo menyediakan layanan jasa Pengurusan Izin Klinik sudah beberapa tahun jalan. Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa Pengurusan Izin Klinik di mas cahyo

Syarat Pengurusan Klinik

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Klinik adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-
  2. KTP, NPWP, dan KK Pemohon
  3. AKTA, SK, dan NPWP
  4. Persetujuan tetangga kanan kiri
  5. SPPL
  6. SIP Dokter PJ dan Dokter lainnya
  7. Fotokopi izin Apotek/Laboraturium/Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
  8. Surat penunjukkan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
  9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan aborsi dan tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
  13. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik
  14. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (seusai jenis pelayanan yang diberikan)
  15. Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari kementerian kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud
  16. Klinik yang mengunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku (fotokopi)
  17. Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
  18. Surat kerjasama dengan rumah sakit terdekat sebagao rujukan pasien
  19. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan: 1)Struktur Organisasi; 2)Daftar ketenagaan (tenaga kesehatan dan non kesehatan); 3) Denah lokasi dengan situasi sekitarnya; 4) Denah ruangan klinik; 5) Data kelengkapan bangunan atau ruangan; 6)Daftar kelengkapan alat medis dan non medis; 7)Daftar obat yang tersedia; 8) Daftar jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan
  20. Pas foto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  21. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan : layanan kecantikan estetika (surat kerjasama (MOU) dengan Distributor Obat Estetika yang dilengkapi dengan Nomor Registrasi Obat dari Badan POM (fotokopi)

Pricing

silahkan konsultasikan di sini